JUDUL : “ POLITIK HUKUM PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMANFAATAN TANAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG IZIN LOKASI “
________________________________________
A. LATAR BELAKANG
Negara Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang menyatukan diri dalam suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kaya akan sumber daya alamnya. Dikaitkan dengan faktor perekonomian maka Indonesia adalah negara agraris sejak masa penjajahan sampai pada zaman kemerdekaan, yang didominasi dengan perusahaan perkebunan besar, seperti perkebunan karet, sawit dan coklat.
Pada tulisan ini yang menjadi fokus yang akan diteliti adalah sub sektor perkebunan kelapa sawit, sebab hal ini diyakini oleh penulis merupakan sub sektor yang berperan penting dalam perekonomian secara nasional dan mempunyai kontribusi dalam pendapatan masyarakat petani, penyediaan lapangan kerja, penerimaan devisa, dan penerimaan pajak serta dapat ikut berperan dalam menjaga lingkungan hidup. Perkembangan sektor perkebunan ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah zaman kolonialisme Belanda. Sistem perkebunan di Indonesia mengalami perubahan dari usaha tambahan untuk tani pangan menjadi satu sistem usaha tani yang memiliki skala ekonomi besar dan kompleks dengan ciri-ciri ; menggunakan areal pertanahan yang luas, padat modal, dan padat karya, dengan pembagian kerja yang rinci dan struktur hubungan kerja yang rapi, berteknologi modern dan berorientasi pada pasar. Dengan kontribusi dari subsektor ini pada tahun 2009 sebagai berikut :
Pada aspek penyerapan tenaga kerja :
Menurut data Kementerian Pertanian menunjukkan, bahwa tahun 2009 jumlah tenaga kerja di subsektor perkebunan mencapai 19,7 juta jiwa atau 45,7% dari total angkatan kerja sektor pertanian.
Dan juga aspek lainnya :
1. Kepemilikan petani sangat besar pada lahan di perkebunan kelapa sawit dengan total luas lahan milik petani 3,2 juta hektar atau sebesar 46% dari total luas lahan kelapa sawit, yang masing-masing kelompok petani mempunyai unit koperasi yang bekerja sama dengan perkebunan inti perusahaan dalam hal pembimbingan mutu tanaman dan kuantitas produksi.
2. Sebagai bahan baku biodiesel, minyak sawit memiliki jejak emisi gas rumah kaca lebih rendah dari komoditas lain.
3. Lahan perkebunan kelapa sawit memiliki kapasitas penyerapan karbon lebih tinggi, sebab perkebunan sawit memiliki waktu hidup 25-30 tahun. Ini berarti, kelapa sawit mampu untuk menyerap karbondioksida meniru hutan alam melalui daun abadi dan menutup kanopi.
4. Produktivitas sawit lebih tinggi dibandingkan dengan komoditas lainnya.
5. Kelapa sawit merupakan bahan baku energi terbaharui, dan dapat mengurangi ketergantungan kepada bahan bakar fosil.
Dalam perkembangannya, sektor perkebunan kelapa sawit tidak terlepas dari berbagai dinamika lingkungan nasional dan global. Perubahan strategis nasional dan global tersebut mengisyaratkan bahwa pembangunan perkebunan harus mengikuti dinamika lingkungan perkebunan yang diharapkan mampu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi perkebunan dan juga tantangan-tantangan globalisasi.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit membutuhkan lahan minimal seluas 5000 hektar persatuan unit kerja dalam satu hamparan sehingga dapat dikelola secara ekonomis berdasarkan sistem agrobisnis. Dikaitkan kepada isu pertanahan, perbedaan krakteristik dan latar belakang budaya yang ada di Indonesia menyebabkan beragamnya pola-pola pemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah. Ada daerah yang memiliki kecenderungan pola pemilikan dan penguasaan tanah secara individual dan ada pula yang bersifat kolektif dengan berbagai variasi pola pemilikan disebabkan sumber awal terjadinya kepemilikan atau hak juga bervariasi, sehingga proses pembangunan perkebunan yang memerlukan tanah dengan cara pengambilalihan yang di dalam lahan-lahan rencana perkebunan tersebut yang telah terdapat hak sebelumnya sehingga selalu mendapat hambatan dalam melakukan investasi.
Pengambilalihan tanah dalam hal ini memiliki makna yang sering di samakan dengan perolehan tanah untuk kepentingan publik yang dilakukan oleh sektor publik (negara) dalam rangka pembangunan dan juga untuk keperluan sektor privat (swasta), tanah tersebut diperoleh dari tanah milik individu, sehingga dalam proses perolehan tanah tersebut hendaknya tetap bersandarkan pada suatu landasan hukum dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan sehingga tidak merugikan pemilik (yang mempunyai hak) dan juga tidak menimbulkan masalah bagi pemegang hak baru.
Dengan demikian substansi perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang sudah diatur secara jelas dalam UUD 1945 terutama hak-hak ekonomi yang terdapat pada pasal 33 ayat (3) yang secara prinsip perlu dipertahankan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pembangunan, pemanfaatan dan kebutuhan masyarakat ditunjang oleh kelembagaan yang efektif dalam distribusi informasi pengelolaan modal serta prosedural pelaksanaan sistem dari pemerintah yang terkait dengan bidang kebijaksanaan pertanahan.
Tugas kewajiban pemerintah dalam pengelolaan tersebut, yang menurut sifatnya termasuk bidang hukum publik, tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh seluruh bangsa Indonesia. Maka penyelenggaraannya oleh Bangsa Indonesia sebagai pemegang hak pengemban amanat tersebut, pada tingkatan tertinggi dikuasakan kepada Negara Republik Indonesia, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia ( Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ). Pemberian kuasa tersebut dituangkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia saat dibentuknya Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, dengan kata-kata “bumi dan air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Jelaslah bahwa dalam kandungannya, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, selaku organisasi kekuasaan rakyat, Negara bertindak dalam kedudukannya sebagai kuasa dan petugas Bangsa Indonesia. dalam melaksanakan tugas tersebut, ia merupakan organisasi kekuasaan rakyat tertinggi. Yang terlibat sebagai Petugas Bangsa tersebut bukan hanya Penguasa Legislatif dan Eksekutif saja, tetapi juga Penguasa Yudikatif.
Hak Menguasai Negara (HMN) sebagai salah satu hak yang diintrodusir dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dinyatakan berasal dari hak ulayat masyarakat / persekutuan Hukum Adat yang pada tingkatan tertinggi dijadikan hak negara atas tanah sebagaimana dirumuskan pada tingkatan tertinggi dijadikan hak negara atas tanah sebagaimana dirumuskan pada UUPA Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan yang tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat merupakan cerminan pola politik Hukum Agraria nasional dan berfungsi untuk bertindak dibidang keagrariaan atau yang biasa disebut “Hak Menguasasi Negara”.
Di dalam memori penjelasan angka II/2 UUPA mengatakan bahwa negara mempunyai 3 wewenang antara lain :
1. Penggunaan, persediaan, peruntukan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
2. Hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi dan lain-lainnya itu;
3. Hubungan hukum dan perbuatan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa
Aktivitas dari Pemerintah dalam rangka menjalankan tujuan negara khususnya yang berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat dilakukan melalui politik hukum yang dianutnya, menurut Moh. Mahfud. MD. tentang politik hukum adalah “Legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara”
Tujuan dari negara atau pemerintah berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dalam rangka pemanfaatan tanah maka produk kebijakan atau hukum yang dihasilkan seharusnya mempunyai karakteristik responsif yang dominan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagai tujuan dari setiap hukum.
Menurut Philip Nonet dan Selzinik, dikatakannya ;
“Masuknya pemerintah ke dalam pola kekuasaan yang bersifat menindas, melalui hukum, berhubungan erat dengan masalah kemiskinan sumber daya pada elite pemerintah. Penggunaan kekuasaan bersifat menindas, terdapat pada masyarakat yang masih berada pada tahap pembentukan tatanan politik tertentu. Hukum berkaitan dengan kekuasaan karena tata hukum senantiasa terikat pada status quo. Tata hukum tidak mungkin ada jika tidak terikat pada suatu tata tertentu yang menyebabkan hukum mengefektifkan kekuasaan. Jika demikian, maka pihak yang berkuasa, dengan baju otiritas, mempunyai kewenangan yang sah menuntut warga negara agar mematuhi kekuasaan itu bisa melahirkan karakter hukum yang menindas maupun karakter hukum otonom, tergantung pada tahap pembentukan tata politik masyarakat yang bersangkutan”
Produk hukum yang berkarakter responsif proses pembuatannya bersifat partisipasif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi semua elemen masyarakat, baik dari segi individu, ataupun kelompok masyarakat dan juga harus bersifat aspiratif yang bersumber dari keinginan atau kehendak dari masyarakat. Artinnya produk hukum tersebut bukan kehendak dari penguasa untuk melegitimasikan kekuasaannya, sehingga diharapkan bisa membantu memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat.
Politik hukum pemerintah yang didasari dari asas “Hak Menguasai Negara” sebagai salah satu politik hukum Negara tentang pemanfaatan sumber daya alam, dengan demikian pemerintah dapat melakukan berbagai kebijakan dalam hal pengelolaan sumber daya alam dalam rangka untuk meningkatkan pembangunan salah satunya adalah memberikan berbagai kemudahan bagi investor sebagai badan hukum yang dibuat oleh orang-orang secara pribadi yang secara tidak langsung mendapatkan kemudahan fasilitas dari negara tersebut. Izin-izin yang dimaksud adalah sebagai fasilitas yang diberikan oleh negara yang dilandasai dari Hak Menguasai Negara dengan tujuan untuk meningkatkan investasi, apakah langsung dilakukan oleh negara melalui Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Swasta, baik investor dalam negeri maupun dari luar negeri, dengan mengaktualisasikan kebijakan berbentuk perizinan yang seharusnya memiliki dasar hukum baik itu, melalui undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah dan juga kebijakan dari Menteri Negara. Beberapa peraturan yang disebutkan diatas terdapat peminggiran hak-hak masyarakat lokal seperti yang diatur dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan tanah yang tidak singkron dan harmonis dengan beberapa peraturan perundang-undangan diatasnya sehingga menimbulkan permasalahan yang akhirnya berdampak sengketa pertanahan pada lingkungan perusahaan perkebunan, adapun kebijakan dalam rangka pemanfaatan tanah oleh pemerintah dimulai dengan penetapan tata ruang, dengan prinsip dasar kebijakan peruntukan tata ruang maka dikeluarkan izin lokasi yang diberikan kepada perusahaan perkebunan sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 dilanjut dengan proses pembebasan lahan dari hak yang ada di dalam izin lokasi tersebut baik pada saat dilakukan pembebasan lahan, atau setelah lahan perkebunan tersebut sudah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Tentang Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan sebagai dasar hak secara hukum atas tanah untuk perusahaan perkebunan.
Politik Hukum dari pemerintah dalam hak pemberian izin lokasi kepada suatu badan hukum atau pihak perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 adalah dalam rangka untuk meningkatkan investasi baik dari dalam negeri maupun investasi asing, menurut S.W. Sumarjono, bahwa “ Izin lokasi merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah yang berfungsi untuk mengatur alokasi sumber daya yang langka dalam hal ini tanah”
Kebijakan tentang alokasi tanah dalam rangka kepentingan pihak swasta secara hierarkis berdasarkan peraturan perundang-undangan setingkat Peraturan Menteri haruslah didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan induknya menimbulkkan konfigurasi politik yang non pupulis, dan dilain hal dengan keadaan administrasi pertanahan dan data kependudukan yang belum akurat menjadi salah satu pemicu pelanggaran hak-hak yang sudah ada mendahului dari izin lokasi yang ditetapkan oleh suatu keputusan administrasi negara tersebut, sehingga merupakan salah satu awal dari sengketa hak dan keadilan atas pemanfaatan tanah di berbagai daerah di Indonesia.
Di Propinsi Sumatera Selatan sendiri juga ada terjadi sengketa pertanahan khususnya yang berada di lokasi perkebunan, dapat dilihat dari pemberitaan salah satu media lokal sebagai berikut :
“Ribuan warga Desa Payaraman dan Desa Rengas, laki-laki dan perempuan, Jumat (4/12) siang, menyerbu dan merusak base-camp Rayon-6 PTPN VII Cinta Manis, Ogan Ilir, sekitar 45 kilometer dari Palembang. Aksi ini dipicu insiden beberapa jam sebelumnya, anggota Brigade Mobil Polda Sumsel menembaki se-kelompok warga. Akibatnya 11 korban luka-luka kena peluru. Belum ada penjelasan resmi dari Kepala Polda Sumsel, Irjen Pol Hasyim Irianto. Namun Kepala Bidang Humas Kombes Abdul Gafur mengatakan, polisi masih menyelidiki insiden ini dan penembakan dilakukan karena warga mulai anarkis, tak bisa dikendalikan.”
Sedangkan pihak Perusahaan dan Pejabat Pemerintah yang mempunyai kewenangan mengenai permasalahan kasus tanah tersebut memberi konfirmasi mengenai permasalahan tersebut sebagai berikut :
“Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel dan PTPN VII menyatakan bingung dengan tanah seluas 1.529 hektar yang dipersoalkan oleh warga Desa Rengas, Kabupaten Ogan Ilir terhadap PTPN VII. Lokasi tanah tersebut dinilai belum jelas, ditambah lagi belum ada sertifikat tanah tersebut belum ada. Hal itu disampaikan oleh Kepala BPN Sumsel Suhaili Syam dan Direktur SDM dan Umum PTPN VII Budi Santoso. Mereka hadir dalam pertemuan dengan para anggota Komisi I DPRD Sumsel terkait upaya penyelesaian sengketa tanah antara warga masyarakat dengan perusahaan perkebunan milik negara. Menurut Suhaili, pihaknya heran dengan tuntutan warga Desa Rengas 1.529 hektar. Tanah diperkirakan berada di Lokasi III Rayon VI yang wilayahnya meliputi Desa Rengas I dan II yang dipersoalkan dua orang warga desa sebelumnya. Kami mempertanyakan tanah itu dimana dan ada sertifikatnya atau tidak sebagai bahan rujukan," ujar Suhaili.”
Berdasarkan berita media tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya politik hukum pemerintah yang diimplementasikan melalui peraturan perundang-undangan yang belum ditemukan titik singkronisasi dan harmonisasnyai, baik persepsi mengenai hak-hak atas tanah yang hidup didalam masyarakat maupun hak-hak tanah yang tersurat didalam produk hukum yang di jalankan oleh pejabat negara seperti apa yang dijelaskan oleh media lokal diatas. Oleh sebab hal terebut diatas dalam rangka untuk melindungi hak-hak masayarakat lokal yang ada disekitar lokasi rencana perusahaan perkebunan terhadap kewenangan negara melalui Politik hukum Agraria Nasional, sehingga penulis tertarik melakukan penelitian tentang permasalahan ini.
B. PERMASALAHAN
Berdasarkan uraian latar belakang yang telah di sampaikan penulis diatas, maka dalam penelitian ini ada dua permasalahan yang dirumuskan oleh penulis dan perlu dicari penyelesaiannya secara ilmiah dalam penelitian ini, adapun permasalahan tyang dimaksud seperti yang disebutkan dibawah ini :
1. Bagaimanakah Politik Hukum Pemerintah mengenai pemanfaatan tanah melalui pemberian Izin Lokasi kepada investasi Perkebunan ?
2. Bagaimanakah keberadaan hak tanah masyarakat lokal yang berada di dalam izin lokasi dan dijadikan HGU menurut peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia ?
C. RUANG LINGKUP
Penelitian ini termasuk dalam ruang lingkup bidang hukum administrasi, khususnya kebijakan pemerintah mengenai proses pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan investasi perkebunan, adapun ruang lingkup materi penelitian ini meliputi :
1. Politik Hukum Agraria sebagai aktivitas memilih negara untuk memanfaatkan tanah dengan memberikan Izin Lokasi kepada perusahaan perkebunan dalam rangka mendorong dan mengutamakan kebutuhan tentang lahan bagi investasi perkebunan dan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada baik secara vertikal dan horizontal sehingga dapat diketahui tentang harmonisasi dan singkronisasi dari kebijakan perizinan yang dimaksud.
2. Ketetapan tata ruang wilayah, pemberian izin lokasi serta perubahan hak atas tanah menjadi HGU, jika dilihat dari sudut pandang azas kemanfaatan serta keadilan dari suatu hak yang telah di miliki, baik pada masa berlakunya maupun setelah berakhirnya masa HGU.
D. TUJUAN DAN KEGUNAAN
Bertolak dari permasalahan dan ruang lingkup di atas, maka secara keseluruhan maksud dan tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan :
1. Tujuan Penelitian
a. Untuk menjelaskan maksud dan tujuan Politik Hukum Pemerintah mengenai pemanfaatan tanah melalui pemberian Izin Lokasi kepada investasi Perkebunan.
b. Untuk menjelaskan keberadaan hak tanah masyarakat lokal yang berada di dalam izin lokasi yang dijadikan HGU menurut Tata Hukum Negara Republik Indonesia,
2. Kegunaan Penelitian
a. Secara teroritis : hasil penelitian tersebut diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran pada teori dan konsep pengaturan hukum pertanahan, khususnya dalam penggunaan tanah untuk investasi perkebunan.
b. Secara Praktis : adapun manfaat praktis dapat menambah informasi terbaru bagi praktisi hukum, masyarakat luas serta pihak investor perkebunan, sehingga dapat diketahui tentang proses pelaksanaan pengalihan hak atas tanah menjadi lahan perusahaan perkebunan menjadi Hak Guna Usaha.
E. KERANGKA TEORITIS DAN KONSEPTUAL
1. Kerangka Teoritis
Tulisan ini diarahkan kepada penelitian terhadap singkronisasi dan harmonisasi baik secara vertikal maupun horizontal terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur sumber daya alam khususnya mengenai pertanahan. Bila dilihat pada pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang dikenal sebagai pasal ideologi dan politik ekonomi Indonesia khususnya pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, karena di dalamnya memuat ketentuan tentang hak penguasaan negara yang dilakukan melalui pemerintah atas :
a. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
b. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sebelum kita membahas mengenai uraian tentang konsep Hak Menguasai Negara terhadap tanah, maka ada baiknya kita tinjau terlebih dahulu tentang politik hukum dari negara melalui sudut pandang kekuasaan Negara dalam hal menetapkan dari kebijakan dari kegiatan Negara sebagai subjek hukum atau badan hukum publik, disamping subjek hukum orang dan badan hukum privat, seperti yang disebutkan berikut ini; (sesuaikan dengan teori sebagai pembukanya)
Dalam Teori Organ, ini dikemukakan oleh sarjana Jerman, Otto von Gierke (1841-1921), Menurut Gierke ;
“ Badan hukum bukanlah hal yang fiktif, melainkan sebagai kenyataan yang tidak berbeda dengan manusia. Jika manusia mempunyai alat (organ), seperti otak untuk berpikir, tangan untuk berbuat, mulut untuk berkata menyatakan kehendak, maka badan hukum juga mempunyai alat (organ), seperti rapat anggota, pengurus, ataupun pengawas yang bertindak untuk kepentingan dan atas nama badan hukum. Dengan kata lain, badan hukum diwakili oleh organnya”
Negara adalah personifikasi dari rakyat menjadi suatu badan hukum negara yang bersifat publik yang dilaksanakan melalui pemerintah atau pejabat negara, dengan kuasa yang mengaturnya menerbitkan izin lokasi mengenai pemanfaatan tanah kepada badan hukum yang bersifat privat yang sifat usahanya untuk memberikan keuntungan kepada orang pribadi sebagai pendiri dari badan hukum tersebut, sedangkan orang subjek hukum tertinggi atau rakyat secara pribadi yang memberikan kewenangan kepada negara dalam rangka pemanfaatan tanah.
Hak yang diberikan oleh rakyat kepada negara untuk pemanfaatan tanah dalam rangka mengatur, menyelenggarakan pemanfaatan tahan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 sebagai Undang-Undang Pokok Agraria pada pasal 2 ayat (2) Hak Menguasai Negara yang berdasarkan hak ulayat yang diangkat dan ditinggikan tingkatannya didalam UUPA.
Menurut akar teori dari hak ulayat menyatakan bahwa ;
“ Di seluruh kepulauan Indonesia ini, hak ulayat merupakan hak tertinggi terhadap tanah dalam hukum adat yang memberi kewenangan kepada masyarakat hukum adat tertentu yang merupakan lingkungan hidup warganya untuk mengambil manfaat atau hasil-hasil yang ada diwilayah masyarakat hukum adat tersebut dan tanah ulayat terebut merupakan tanah kepunyaan bersama pada warganya”
Penempatan hak ulayat terhadap tanah dalam UUPA menjadikan Peraturan perundang-undangan ini menjadi hukum yang responsif dan populistik, sehingga diharapkan produk hukum yang dihasilkan melalui konfigurasi politik secara demokratis terhadap hukum yang di cita-citakan pada akhirnya bermanfaat sebesar-besarnya bermanfaat bagi rakyat.
Sedangkan menurut Jhon Stuar Mill (1806-1873) penganut aliran Utilitarianisme bahwa, setiap warga masyarakat mendambakan kebahagiaan dan hukum merupakan salah satu alatnya, dan keberadaan negara dan hukum semata-mata sebagai alat untuk mencapai manfaat yang hakiki, yaitu kebahagiaan mayoritas rakyat.
Manfaat yang hakiki adalah manfaat yang terbentuk dalam jaringan budaya yang berada dan berlaku dalam suatu masyarakat, dengan cara setiap politik hukum dalam rangka untuk menciptakan suatu peraturan perundang-undangan harus lebih bijaksana terhadap daerah yang akan dijadikan objek pembangunan, sehingga apa yang disebut dengan kearifan lokal dapat menjadi salah satu indikator di dalam hal mengeluarkan setiap kebijakan dalam hal perizinan.
“Kearifan lokal merupakan hasil proses dialektika antara individu dengan lingkungannya. Kearifan lokal merupakan respon individu terhadap kondisi lingkungannya. Pada aras individual, kearifan lokal muncul sebagai hasil dari proses kerja kognitif individu sebagai upaya menetapkan pilihan nilai-nilai yang dianggap paling tepat bagi mereka. Pada aras kelompok, kearifan lokal merupakan upaya menemukan nilai-nilai bersama sebagai akibat dari pola-pola hubungan (setting) yang telah tersusun dalam sebuah lingkungan.”
Begitu juga menurut Stufen Theorie atau teori tangga dari Hans Kelsen dalam bukunya General Theory of law and State : “Bahwa tertib hukum atau legal order itu merupakan a system norm yang berbentuk seperti tangga-tangga pramid. Pada tiap tangga terdapat kaidah (norms) dan di puncak piramid terdapat kaidah yang disebut kaidah dasar (Grundnorms). Di bawah kaidah dasar ini terdapat kaidah yang disebut Undang-undang Dasar; dibawah Undang-undang Dasar terdapat kaidah yang disebut Undang-undang; dibawah Undang-undang ini terdapat kaidah yang disebut ketetapan. Maka dasar berlaku dan legalitas suatu kaidah terletak pada kaidah yang ada diatasnya.”
Secara konsepsi pembangunan keagrariaan nasional Negara Republik Indonesia telah menetapkan sebuah konsepsi politik hukum (politico-legal concept) yang paling berpengaruh sampai dewasa ini di sektor kebijakan agraria di Indonesia yang disebut Hak Menguasai Negara (HMN). Pada kenyataannya di dalam kebijakan agraria kita, HMN menjadi hak tertinggi yang dikenakan terhadap tanah, melebihi hak apapun juga. Para perumus UUPA mendasarkan diri pada Pasal 33 UUD 1945 ayat (3), yakni: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (huruf miring dibuat oleh penulis). Konsep “menguasai” dari pasal 33 ini yang bermakna kedaulatan politik kekuasaan negara dalam menjalankan keharusan etis sebesar-besar kemakmuran rakyat, diberi muatan hukum dalam HMN.
2. Konseptual
Dari beberapa penjelasan diatas maka dapat dijelaskan secara konseptual oleh penulis sebagai berikut ini :
a. “Politik Hukum Pertanahan Nasional adalah arah kemana hukum hendak dikembangkan oleh negara (pemerintah). Dalam konteks masalah pertanahan sesungguhnya political will pemerintah-untuk merumuskan masalah pertanahan secara adil dan bijaksana (berkeadilan sosial) sebagaimana diamanatkan Pembukaan dan pasal 33 UUD 1945.”
b. Pemanfaatan tanah yang dikuasakan oleh bangsa Indonesia kepada Pemerintah sebagai wakil atau tangan rakyat menjadi ujung tombak dalam pembangunan Negara. Amanah yang diberikan rakyat dalam undang-undang yang mewajibkan pemerintah mewujudkan pembangunan yang dicita-citakan sudah semestinya dijalankan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena dengan pemerintahan yang baik dan bersih merupakan kunci keberhasilan pembangunan, sedangkan pemanfaatan tanah yang terdapat pada izin lokasi adalah suatu kebijakan pemerintah tentang pemanfaatan tanah yang diperuntukkan bagi perusahaan perkebunan
c. Peraturan Menteri adalah suatu bentuk Keputusan Administrasi Negara sebagai pelaksana suatu Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden.
d. “Izin (Vergunning)” adalah suatu penetapan yang merupakan dispensasi pada suatu larangan oleh undang-undang. Pada umumnya pasal undang-undang yang bersangkutan berbunyi “Dilarang tanpa izin….(melakukan)… dan seterusnya.” Sedangkan Izin Lokasi mengenai pemanfaatan tanah oleh orang atau badan hukum adalah suatu peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agriaria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 khususnya izin lokasi yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
e. “Masyarakat adalah golongan besar atau kecil terdiri dari beberapa manusia, yang dengan atau karena sendirinya, bertalian secara golongan dan pengaruh-mempengaruhi satu sama lain”. Sedangkan masyarakat lokal dalam penelitian ini adalah masyarakat yang dikategorikan tinggal didalam lingkungan rencana areal perkebunan maupun yang tinggal berdampingan di rencana areal perkebunan.
f. Hak Guna Usaha, adalah suatu hak yang diberikan kepada badan hukum atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk dimanfaatkan sebagai lahan perusahaan perkebunan sesuai tata ruang wilayah yang telah ditentukan sebelumnya oleh pemerintah.
g. Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah yang dimaksud.
F. METODE PENELITIAN
Penelitian diperlukan untuk memperoleh data yang akurat sehingga dapat menjawab permasalahan yang terdapat pada penulisan tesis ini berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan.
Sehubungan dengan apa yang telah dikemukakan oleh Soerjono Soekanto yang mengatakan bahwa, “Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah dengan analisis dan kontruksi yang dilakukan secara metodelogis, sistematis atau cara tertentu. Sistematis adalah berdasarkan suatu sistem sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dengan kerangka tertentu.”
1. Pendekatan Masalah.
Penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian hukum normatif, maka pendekatannya menggunakan pendekatan normatif analitis, dengan melakukan langkah; mengidentifikasi pokok bahasan dan subpokok bahasan yang bersumber dari rumusan masalah, serta mengumpulkan ketentuan-ketentuan yang bersifat normatif dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sesuai dengan rincian subpokok bahasan, berdasarkan bahan-bahan tersebut dilakukan kajian secara komprehensif analitis guna menjawab permasalahan yang telah dirumuskan, agar memudahkan penulis memperoleh penjelasan yang jelas dan cermat tentang semua aspek yang berkaitan dengan objek yang diteliti.
2. Sumber dan Jenis Data Penelitian.
Sumber data hanyalah bahan-bahan yang mendukung dan berkaitan dengan obyek penelitian yang dilakukan oleh penulis, yaitu data sekunder. Adapun data sekunder yang didapat oleh penulis melalui penelitian studi pustaka (Library research) dengan cara membaca, mengutip, menelaah berbagai buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan.
Data sekunder dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yaitu sebagai berikut :
a. Bahan hukum primer :
Sumber bahan hukum primer terdiri dari :
1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UUPA
2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 dan telah diubah dengan Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.
4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
5) Keppres Nomor 97 Tahun 1993, Tentang Tatacara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 115 Tahun 1998, Tentag Tatacara Penanaman Modal.
6) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi.
b. Bahan hukum sekunder
Adapun bahan hukum sekunder adalah bahan yang memberikan penjelasan ilmiah mengenai bahan hukum primer yang terdapat pada literatur-literatur ilmu hukum yang membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan persoalan tanah yang dipergunakan oleh investasi perkebunan.
c. Bahan hukum tersier
Bahan hukum yang memberikan penjelasan berbagai pengertian yang terdapat dalam bahan hukum primer maupun hukum sekunder. seperti bahan hukum tersier yang menjadi sumber data penulis adalah kamus bahasa, ensiklopedia, media lokal.
3. Prosedur Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, prosedur yang dilakukan oleh penulis dalam rangka mengumpulkan data sekunder dilakukan melalui studi kepustakaan (Library research) atau dokumen-dokumen yang dapat menunjang dan berguna bagi topik penelitian. Studi kepustakaan ini dilakukan dengan membaca, mengutip dan menelaah hal atau aspek yang dianggap penting mengenai beberapa peraturan perundang-perundangan, literatur-literatur dan bahan-bahan lain tertulis lainnya yang memiliki keterkaitan dengan objek yang diteliti oleh penulis.
4. Analisis Data
Data di analisis secara kualitatif, dengan memakai metode deduktif berdasarkan teori atau konsep yang bersifat umum diaplikasikan untuk menjelaskan teori untuk konsep yang sifatnya khusus, yaitu tentang seperangkat data dan menunjukkan komparasi atau hubungan data yang satu dengan seperangkat data yang lainnya.
Cara berpikir yang dilakukan oleh penulis dimulai dengan mengemukakan pertanyaan-pertanyaan yang mempunyai ruang lingkup mengenai peraturan per undang-undangan pertanahan khususnya yang berhubungan dengan Politik hukum Pertanahan Nasional melalui Hak Menguasasi Negara dalam memberikan izin-izin terhadap kebijakan tentang pertanahan, jika di lihat dari taraf singkronisasinya dengan berbagai subsektor perundang-undangan lainnya baik secara hirarki, maupun hubungan fungsionalnya dalam rangka penyediaan tanah untuk investasi perkebunan. Kesemua itu dipakai sebagai bahan-bahan guna keperluan dalam menyusun argumentasi, selanjutnya diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum sebagai jawaban permasalahan yang merupakan hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis.
G. SISTEMATIKA PENULISAN
Untuk mendapatkan gambaran secara jelas dan mudah, maka penulis menyusun sistematika penulisan kedalam empat bab, yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini terdiri dari Sub Bab latar belakang masalah, permasalahan dan ruang Lingkup Penelitian, Tujuan dan Kegunaan Penelitian, Kerangka Teoritis dan Konseptual, serta Sistematika Penelitian.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Bab ini terdiri dari Sub Bab yang berisikan Landasan Teori yang diberi judul berdasarkan teori-teori yang akan dikembangkan sebagai dasar pembahasan permasalahan dalam tesis ini, antara lain mengenai dasar hukum atas perolehan hak tanah bagi lahan perusahaan perkebunan Adalah bab yang berisi paparan tentang kerangka teori dan konsep dari permasalahan tanah yang akan dibahas.
BAB III PEMBAHASAN
Bab ini terdiri dari Sub Bab membahas dan menganalisa mengenai, hak-hak atas tanah, proses izin-izin untuk perusahaan perkebunan dalam meperoleh atas tanah untuk lahan perusahaan perkebunan yang saat ini banyak menjadi sengketa dibidang pertanahan berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria/UUPA, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 dan telah diubah dengan Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah, Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993, Tentang Tatacara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 115 Tahun 1998, Tentang Tatacara Penanaman Modal . Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi, pemakaian ruang untuk areal perusahaan perkebunan.
BAB IV PENUTUP
Bab ini terdiri dari Sub Bab kesimpulan dan saran terhadap aspek-aspek mengenai proses izin-izin yang diberikan oleh negara melalui pejabat negara kepada perushaan perkebunan untuk mendapatkan hak atas tanah dalam rangka investasi dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan oleh penulis terhadap permasalahan yang menjadi objek penelitian pada tesis ini.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Bachsan Mustafa, Hukum Agraria Dalam Perspektif, CV. Remaja Karya, Bandung, 2008.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia – Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta, 2006.
------------,Hukum Agraria Indonesia–Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya Jilid 1, Djambatan, Jakarta, 2008.
Hassan Shadily, Sosiologi, Untuk Masyarakat Indonesia, PT. Riena Cipta, Jakarta, 1993.
H. Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
HM.Wahyudin Husein dan H.Hufron, Hukum Politik & Kepentingan, LaksBang PRESSindo dan Pusderankum, Yogyakarta, 2008
Maria S.W. Sumarjono, Tanah, dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Kompas, Jakarta, 2008.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia-edisi revisi, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif-Suatu Tinjauan Singkat, PT.RadjaGrafindo Persada, Jakarta, 2009.
Y. Sri Pudyatmoko, Perizinan, Problema dan Upaya Pembenahan, Kompas Gramedia, Jakarta, 2009.
PERUNDANG-UNDANGAN dan PERATURAN LAINNYA
Undang-Undang Dasar 1945, Pasca Amandemen ke-4, PT.Pradnya Paramita,
Jakarta, 2003.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 dan telah diubah dengan Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Keppres Nomor 97 Tahun 1993, Tentang Tatacara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 115 Tahun 1998.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi.
JURNAL dan MAJALAH
Jurnal Studi Islam dan Budaya,Vol 5, No.1, 2007
Kompas, Selasa, tanggal 19 Januari 2010.
Majalah Info sawit, Versi Indonesia, Gapki Jakarta, 2009.
Sumatera Ekspres - Kamis, tanggal 4 Pebruari 2010.
Sriwijaya Post - Sabtu, tanggal 5 Desember 2009
Sriwijaya Post - Rabu, tanggal 20 Januari 2010.
________________________________________
A. LATAR BELAKANG
Negara Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang menyatukan diri dalam suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kaya akan sumber daya alamnya. Dikaitkan dengan faktor perekonomian maka Indonesia adalah negara agraris sejak masa penjajahan sampai pada zaman kemerdekaan, yang didominasi dengan perusahaan perkebunan besar, seperti perkebunan karet, sawit dan coklat.
Pada tulisan ini yang menjadi fokus yang akan diteliti adalah sub sektor perkebunan kelapa sawit, sebab hal ini diyakini oleh penulis merupakan sub sektor yang berperan penting dalam perekonomian secara nasional dan mempunyai kontribusi dalam pendapatan masyarakat petani, penyediaan lapangan kerja, penerimaan devisa, dan penerimaan pajak serta dapat ikut berperan dalam menjaga lingkungan hidup. Perkembangan sektor perkebunan ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah zaman kolonialisme Belanda. Sistem perkebunan di Indonesia mengalami perubahan dari usaha tambahan untuk tani pangan menjadi satu sistem usaha tani yang memiliki skala ekonomi besar dan kompleks dengan ciri-ciri ; menggunakan areal pertanahan yang luas, padat modal, dan padat karya, dengan pembagian kerja yang rinci dan struktur hubungan kerja yang rapi, berteknologi modern dan berorientasi pada pasar. Dengan kontribusi dari subsektor ini pada tahun 2009 sebagai berikut :
Pada aspek penyerapan tenaga kerja :
Menurut data Kementerian Pertanian menunjukkan, bahwa tahun 2009 jumlah tenaga kerja di subsektor perkebunan mencapai 19,7 juta jiwa atau 45,7% dari total angkatan kerja sektor pertanian.
Dan juga aspek lainnya :
1. Kepemilikan petani sangat besar pada lahan di perkebunan kelapa sawit dengan total luas lahan milik petani 3,2 juta hektar atau sebesar 46% dari total luas lahan kelapa sawit, yang masing-masing kelompok petani mempunyai unit koperasi yang bekerja sama dengan perkebunan inti perusahaan dalam hal pembimbingan mutu tanaman dan kuantitas produksi.
2. Sebagai bahan baku biodiesel, minyak sawit memiliki jejak emisi gas rumah kaca lebih rendah dari komoditas lain.
3. Lahan perkebunan kelapa sawit memiliki kapasitas penyerapan karbon lebih tinggi, sebab perkebunan sawit memiliki waktu hidup 25-30 tahun. Ini berarti, kelapa sawit mampu untuk menyerap karbondioksida meniru hutan alam melalui daun abadi dan menutup kanopi.
4. Produktivitas sawit lebih tinggi dibandingkan dengan komoditas lainnya.
5. Kelapa sawit merupakan bahan baku energi terbaharui, dan dapat mengurangi ketergantungan kepada bahan bakar fosil.
Dalam perkembangannya, sektor perkebunan kelapa sawit tidak terlepas dari berbagai dinamika lingkungan nasional dan global. Perubahan strategis nasional dan global tersebut mengisyaratkan bahwa pembangunan perkebunan harus mengikuti dinamika lingkungan perkebunan yang diharapkan mampu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi perkebunan dan juga tantangan-tantangan globalisasi.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit membutuhkan lahan minimal seluas 5000 hektar persatuan unit kerja dalam satu hamparan sehingga dapat dikelola secara ekonomis berdasarkan sistem agrobisnis. Dikaitkan kepada isu pertanahan, perbedaan krakteristik dan latar belakang budaya yang ada di Indonesia menyebabkan beragamnya pola-pola pemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah. Ada daerah yang memiliki kecenderungan pola pemilikan dan penguasaan tanah secara individual dan ada pula yang bersifat kolektif dengan berbagai variasi pola pemilikan disebabkan sumber awal terjadinya kepemilikan atau hak juga bervariasi, sehingga proses pembangunan perkebunan yang memerlukan tanah dengan cara pengambilalihan yang di dalam lahan-lahan rencana perkebunan tersebut yang telah terdapat hak sebelumnya sehingga selalu mendapat hambatan dalam melakukan investasi.
Pengambilalihan tanah dalam hal ini memiliki makna yang sering di samakan dengan perolehan tanah untuk kepentingan publik yang dilakukan oleh sektor publik (negara) dalam rangka pembangunan dan juga untuk keperluan sektor privat (swasta), tanah tersebut diperoleh dari tanah milik individu, sehingga dalam proses perolehan tanah tersebut hendaknya tetap bersandarkan pada suatu landasan hukum dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan sehingga tidak merugikan pemilik (yang mempunyai hak) dan juga tidak menimbulkan masalah bagi pemegang hak baru.
Dengan demikian substansi perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang sudah diatur secara jelas dalam UUD 1945 terutama hak-hak ekonomi yang terdapat pada pasal 33 ayat (3) yang secara prinsip perlu dipertahankan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pembangunan, pemanfaatan dan kebutuhan masyarakat ditunjang oleh kelembagaan yang efektif dalam distribusi informasi pengelolaan modal serta prosedural pelaksanaan sistem dari pemerintah yang terkait dengan bidang kebijaksanaan pertanahan.
Tugas kewajiban pemerintah dalam pengelolaan tersebut, yang menurut sifatnya termasuk bidang hukum publik, tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh seluruh bangsa Indonesia. Maka penyelenggaraannya oleh Bangsa Indonesia sebagai pemegang hak pengemban amanat tersebut, pada tingkatan tertinggi dikuasakan kepada Negara Republik Indonesia, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia ( Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ). Pemberian kuasa tersebut dituangkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia saat dibentuknya Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, dengan kata-kata “bumi dan air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Jelaslah bahwa dalam kandungannya, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, selaku organisasi kekuasaan rakyat, Negara bertindak dalam kedudukannya sebagai kuasa dan petugas Bangsa Indonesia. dalam melaksanakan tugas tersebut, ia merupakan organisasi kekuasaan rakyat tertinggi. Yang terlibat sebagai Petugas Bangsa tersebut bukan hanya Penguasa Legislatif dan Eksekutif saja, tetapi juga Penguasa Yudikatif.
Hak Menguasai Negara (HMN) sebagai salah satu hak yang diintrodusir dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dinyatakan berasal dari hak ulayat masyarakat / persekutuan Hukum Adat yang pada tingkatan tertinggi dijadikan hak negara atas tanah sebagaimana dirumuskan pada tingkatan tertinggi dijadikan hak negara atas tanah sebagaimana dirumuskan pada UUPA Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan yang tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat merupakan cerminan pola politik Hukum Agraria nasional dan berfungsi untuk bertindak dibidang keagrariaan atau yang biasa disebut “Hak Menguasasi Negara”.
Di dalam memori penjelasan angka II/2 UUPA mengatakan bahwa negara mempunyai 3 wewenang antara lain :
1. Penggunaan, persediaan, peruntukan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
2. Hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi dan lain-lainnya itu;
3. Hubungan hukum dan perbuatan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa
Aktivitas dari Pemerintah dalam rangka menjalankan tujuan negara khususnya yang berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat dilakukan melalui politik hukum yang dianutnya, menurut Moh. Mahfud. MD. tentang politik hukum adalah “Legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara”
Tujuan dari negara atau pemerintah berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dalam rangka pemanfaatan tanah maka produk kebijakan atau hukum yang dihasilkan seharusnya mempunyai karakteristik responsif yang dominan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagai tujuan dari setiap hukum.
Menurut Philip Nonet dan Selzinik, dikatakannya ;
“Masuknya pemerintah ke dalam pola kekuasaan yang bersifat menindas, melalui hukum, berhubungan erat dengan masalah kemiskinan sumber daya pada elite pemerintah. Penggunaan kekuasaan bersifat menindas, terdapat pada masyarakat yang masih berada pada tahap pembentukan tatanan politik tertentu. Hukum berkaitan dengan kekuasaan karena tata hukum senantiasa terikat pada status quo. Tata hukum tidak mungkin ada jika tidak terikat pada suatu tata tertentu yang menyebabkan hukum mengefektifkan kekuasaan. Jika demikian, maka pihak yang berkuasa, dengan baju otiritas, mempunyai kewenangan yang sah menuntut warga negara agar mematuhi kekuasaan itu bisa melahirkan karakter hukum yang menindas maupun karakter hukum otonom, tergantung pada tahap pembentukan tata politik masyarakat yang bersangkutan”
Produk hukum yang berkarakter responsif proses pembuatannya bersifat partisipasif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi semua elemen masyarakat, baik dari segi individu, ataupun kelompok masyarakat dan juga harus bersifat aspiratif yang bersumber dari keinginan atau kehendak dari masyarakat. Artinnya produk hukum tersebut bukan kehendak dari penguasa untuk melegitimasikan kekuasaannya, sehingga diharapkan bisa membantu memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat.
Politik hukum pemerintah yang didasari dari asas “Hak Menguasai Negara” sebagai salah satu politik hukum Negara tentang pemanfaatan sumber daya alam, dengan demikian pemerintah dapat melakukan berbagai kebijakan dalam hal pengelolaan sumber daya alam dalam rangka untuk meningkatkan pembangunan salah satunya adalah memberikan berbagai kemudahan bagi investor sebagai badan hukum yang dibuat oleh orang-orang secara pribadi yang secara tidak langsung mendapatkan kemudahan fasilitas dari negara tersebut. Izin-izin yang dimaksud adalah sebagai fasilitas yang diberikan oleh negara yang dilandasai dari Hak Menguasai Negara dengan tujuan untuk meningkatkan investasi, apakah langsung dilakukan oleh negara melalui Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Swasta, baik investor dalam negeri maupun dari luar negeri, dengan mengaktualisasikan kebijakan berbentuk perizinan yang seharusnya memiliki dasar hukum baik itu, melalui undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah dan juga kebijakan dari Menteri Negara. Beberapa peraturan yang disebutkan diatas terdapat peminggiran hak-hak masyarakat lokal seperti yang diatur dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan tanah yang tidak singkron dan harmonis dengan beberapa peraturan perundang-undangan diatasnya sehingga menimbulkan permasalahan yang akhirnya berdampak sengketa pertanahan pada lingkungan perusahaan perkebunan, adapun kebijakan dalam rangka pemanfaatan tanah oleh pemerintah dimulai dengan penetapan tata ruang, dengan prinsip dasar kebijakan peruntukan tata ruang maka dikeluarkan izin lokasi yang diberikan kepada perusahaan perkebunan sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 dilanjut dengan proses pembebasan lahan dari hak yang ada di dalam izin lokasi tersebut baik pada saat dilakukan pembebasan lahan, atau setelah lahan perkebunan tersebut sudah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Tentang Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan sebagai dasar hak secara hukum atas tanah untuk perusahaan perkebunan.
Politik Hukum dari pemerintah dalam hak pemberian izin lokasi kepada suatu badan hukum atau pihak perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 adalah dalam rangka untuk meningkatkan investasi baik dari dalam negeri maupun investasi asing, menurut S.W. Sumarjono, bahwa “ Izin lokasi merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah yang berfungsi untuk mengatur alokasi sumber daya yang langka dalam hal ini tanah”
Kebijakan tentang alokasi tanah dalam rangka kepentingan pihak swasta secara hierarkis berdasarkan peraturan perundang-undangan setingkat Peraturan Menteri haruslah didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan induknya menimbulkkan konfigurasi politik yang non pupulis, dan dilain hal dengan keadaan administrasi pertanahan dan data kependudukan yang belum akurat menjadi salah satu pemicu pelanggaran hak-hak yang sudah ada mendahului dari izin lokasi yang ditetapkan oleh suatu keputusan administrasi negara tersebut, sehingga merupakan salah satu awal dari sengketa hak dan keadilan atas pemanfaatan tanah di berbagai daerah di Indonesia.
Di Propinsi Sumatera Selatan sendiri juga ada terjadi sengketa pertanahan khususnya yang berada di lokasi perkebunan, dapat dilihat dari pemberitaan salah satu media lokal sebagai berikut :
“Ribuan warga Desa Payaraman dan Desa Rengas, laki-laki dan perempuan, Jumat (4/12) siang, menyerbu dan merusak base-camp Rayon-6 PTPN VII Cinta Manis, Ogan Ilir, sekitar 45 kilometer dari Palembang. Aksi ini dipicu insiden beberapa jam sebelumnya, anggota Brigade Mobil Polda Sumsel menembaki se-kelompok warga. Akibatnya 11 korban luka-luka kena peluru. Belum ada penjelasan resmi dari Kepala Polda Sumsel, Irjen Pol Hasyim Irianto. Namun Kepala Bidang Humas Kombes Abdul Gafur mengatakan, polisi masih menyelidiki insiden ini dan penembakan dilakukan karena warga mulai anarkis, tak bisa dikendalikan.”
Sedangkan pihak Perusahaan dan Pejabat Pemerintah yang mempunyai kewenangan mengenai permasalahan kasus tanah tersebut memberi konfirmasi mengenai permasalahan tersebut sebagai berikut :
“Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel dan PTPN VII menyatakan bingung dengan tanah seluas 1.529 hektar yang dipersoalkan oleh warga Desa Rengas, Kabupaten Ogan Ilir terhadap PTPN VII. Lokasi tanah tersebut dinilai belum jelas, ditambah lagi belum ada sertifikat tanah tersebut belum ada. Hal itu disampaikan oleh Kepala BPN Sumsel Suhaili Syam dan Direktur SDM dan Umum PTPN VII Budi Santoso. Mereka hadir dalam pertemuan dengan para anggota Komisi I DPRD Sumsel terkait upaya penyelesaian sengketa tanah antara warga masyarakat dengan perusahaan perkebunan milik negara. Menurut Suhaili, pihaknya heran dengan tuntutan warga Desa Rengas 1.529 hektar. Tanah diperkirakan berada di Lokasi III Rayon VI yang wilayahnya meliputi Desa Rengas I dan II yang dipersoalkan dua orang warga desa sebelumnya. Kami mempertanyakan tanah itu dimana dan ada sertifikatnya atau tidak sebagai bahan rujukan," ujar Suhaili.”
Berdasarkan berita media tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya politik hukum pemerintah yang diimplementasikan melalui peraturan perundang-undangan yang belum ditemukan titik singkronisasi dan harmonisasnyai, baik persepsi mengenai hak-hak atas tanah yang hidup didalam masyarakat maupun hak-hak tanah yang tersurat didalam produk hukum yang di jalankan oleh pejabat negara seperti apa yang dijelaskan oleh media lokal diatas. Oleh sebab hal terebut diatas dalam rangka untuk melindungi hak-hak masayarakat lokal yang ada disekitar lokasi rencana perusahaan perkebunan terhadap kewenangan negara melalui Politik hukum Agraria Nasional, sehingga penulis tertarik melakukan penelitian tentang permasalahan ini.
B. PERMASALAHAN
Berdasarkan uraian latar belakang yang telah di sampaikan penulis diatas, maka dalam penelitian ini ada dua permasalahan yang dirumuskan oleh penulis dan perlu dicari penyelesaiannya secara ilmiah dalam penelitian ini, adapun permasalahan tyang dimaksud seperti yang disebutkan dibawah ini :
1. Bagaimanakah Politik Hukum Pemerintah mengenai pemanfaatan tanah melalui pemberian Izin Lokasi kepada investasi Perkebunan ?
2. Bagaimanakah keberadaan hak tanah masyarakat lokal yang berada di dalam izin lokasi dan dijadikan HGU menurut peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia ?
C. RUANG LINGKUP
Penelitian ini termasuk dalam ruang lingkup bidang hukum administrasi, khususnya kebijakan pemerintah mengenai proses pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan investasi perkebunan, adapun ruang lingkup materi penelitian ini meliputi :
1. Politik Hukum Agraria sebagai aktivitas memilih negara untuk memanfaatkan tanah dengan memberikan Izin Lokasi kepada perusahaan perkebunan dalam rangka mendorong dan mengutamakan kebutuhan tentang lahan bagi investasi perkebunan dan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada baik secara vertikal dan horizontal sehingga dapat diketahui tentang harmonisasi dan singkronisasi dari kebijakan perizinan yang dimaksud.
2. Ketetapan tata ruang wilayah, pemberian izin lokasi serta perubahan hak atas tanah menjadi HGU, jika dilihat dari sudut pandang azas kemanfaatan serta keadilan dari suatu hak yang telah di miliki, baik pada masa berlakunya maupun setelah berakhirnya masa HGU.
D. TUJUAN DAN KEGUNAAN
Bertolak dari permasalahan dan ruang lingkup di atas, maka secara keseluruhan maksud dan tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan :
1. Tujuan Penelitian
a. Untuk menjelaskan maksud dan tujuan Politik Hukum Pemerintah mengenai pemanfaatan tanah melalui pemberian Izin Lokasi kepada investasi Perkebunan.
b. Untuk menjelaskan keberadaan hak tanah masyarakat lokal yang berada di dalam izin lokasi yang dijadikan HGU menurut Tata Hukum Negara Republik Indonesia,
2. Kegunaan Penelitian
a. Secara teroritis : hasil penelitian tersebut diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran pada teori dan konsep pengaturan hukum pertanahan, khususnya dalam penggunaan tanah untuk investasi perkebunan.
b. Secara Praktis : adapun manfaat praktis dapat menambah informasi terbaru bagi praktisi hukum, masyarakat luas serta pihak investor perkebunan, sehingga dapat diketahui tentang proses pelaksanaan pengalihan hak atas tanah menjadi lahan perusahaan perkebunan menjadi Hak Guna Usaha.
E. KERANGKA TEORITIS DAN KONSEPTUAL
1. Kerangka Teoritis
Tulisan ini diarahkan kepada penelitian terhadap singkronisasi dan harmonisasi baik secara vertikal maupun horizontal terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur sumber daya alam khususnya mengenai pertanahan. Bila dilihat pada pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang dikenal sebagai pasal ideologi dan politik ekonomi Indonesia khususnya pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, karena di dalamnya memuat ketentuan tentang hak penguasaan negara yang dilakukan melalui pemerintah atas :
a. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
b. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sebelum kita membahas mengenai uraian tentang konsep Hak Menguasai Negara terhadap tanah, maka ada baiknya kita tinjau terlebih dahulu tentang politik hukum dari negara melalui sudut pandang kekuasaan Negara dalam hal menetapkan dari kebijakan dari kegiatan Negara sebagai subjek hukum atau badan hukum publik, disamping subjek hukum orang dan badan hukum privat, seperti yang disebutkan berikut ini; (sesuaikan dengan teori sebagai pembukanya)
Dalam Teori Organ, ini dikemukakan oleh sarjana Jerman, Otto von Gierke (1841-1921), Menurut Gierke ;
“ Badan hukum bukanlah hal yang fiktif, melainkan sebagai kenyataan yang tidak berbeda dengan manusia. Jika manusia mempunyai alat (organ), seperti otak untuk berpikir, tangan untuk berbuat, mulut untuk berkata menyatakan kehendak, maka badan hukum juga mempunyai alat (organ), seperti rapat anggota, pengurus, ataupun pengawas yang bertindak untuk kepentingan dan atas nama badan hukum. Dengan kata lain, badan hukum diwakili oleh organnya”
Negara adalah personifikasi dari rakyat menjadi suatu badan hukum negara yang bersifat publik yang dilaksanakan melalui pemerintah atau pejabat negara, dengan kuasa yang mengaturnya menerbitkan izin lokasi mengenai pemanfaatan tanah kepada badan hukum yang bersifat privat yang sifat usahanya untuk memberikan keuntungan kepada orang pribadi sebagai pendiri dari badan hukum tersebut, sedangkan orang subjek hukum tertinggi atau rakyat secara pribadi yang memberikan kewenangan kepada negara dalam rangka pemanfaatan tanah.
Hak yang diberikan oleh rakyat kepada negara untuk pemanfaatan tanah dalam rangka mengatur, menyelenggarakan pemanfaatan tahan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 sebagai Undang-Undang Pokok Agraria pada pasal 2 ayat (2) Hak Menguasai Negara yang berdasarkan hak ulayat yang diangkat dan ditinggikan tingkatannya didalam UUPA.
Menurut akar teori dari hak ulayat menyatakan bahwa ;
“ Di seluruh kepulauan Indonesia ini, hak ulayat merupakan hak tertinggi terhadap tanah dalam hukum adat yang memberi kewenangan kepada masyarakat hukum adat tertentu yang merupakan lingkungan hidup warganya untuk mengambil manfaat atau hasil-hasil yang ada diwilayah masyarakat hukum adat tersebut dan tanah ulayat terebut merupakan tanah kepunyaan bersama pada warganya”
Penempatan hak ulayat terhadap tanah dalam UUPA menjadikan Peraturan perundang-undangan ini menjadi hukum yang responsif dan populistik, sehingga diharapkan produk hukum yang dihasilkan melalui konfigurasi politik secara demokratis terhadap hukum yang di cita-citakan pada akhirnya bermanfaat sebesar-besarnya bermanfaat bagi rakyat.
Sedangkan menurut Jhon Stuar Mill (1806-1873) penganut aliran Utilitarianisme bahwa, setiap warga masyarakat mendambakan kebahagiaan dan hukum merupakan salah satu alatnya, dan keberadaan negara dan hukum semata-mata sebagai alat untuk mencapai manfaat yang hakiki, yaitu kebahagiaan mayoritas rakyat.
Manfaat yang hakiki adalah manfaat yang terbentuk dalam jaringan budaya yang berada dan berlaku dalam suatu masyarakat, dengan cara setiap politik hukum dalam rangka untuk menciptakan suatu peraturan perundang-undangan harus lebih bijaksana terhadap daerah yang akan dijadikan objek pembangunan, sehingga apa yang disebut dengan kearifan lokal dapat menjadi salah satu indikator di dalam hal mengeluarkan setiap kebijakan dalam hal perizinan.
“Kearifan lokal merupakan hasil proses dialektika antara individu dengan lingkungannya. Kearifan lokal merupakan respon individu terhadap kondisi lingkungannya. Pada aras individual, kearifan lokal muncul sebagai hasil dari proses kerja kognitif individu sebagai upaya menetapkan pilihan nilai-nilai yang dianggap paling tepat bagi mereka. Pada aras kelompok, kearifan lokal merupakan upaya menemukan nilai-nilai bersama sebagai akibat dari pola-pola hubungan (setting) yang telah tersusun dalam sebuah lingkungan.”
Begitu juga menurut Stufen Theorie atau teori tangga dari Hans Kelsen dalam bukunya General Theory of law and State : “Bahwa tertib hukum atau legal order itu merupakan a system norm yang berbentuk seperti tangga-tangga pramid. Pada tiap tangga terdapat kaidah (norms) dan di puncak piramid terdapat kaidah yang disebut kaidah dasar (Grundnorms). Di bawah kaidah dasar ini terdapat kaidah yang disebut Undang-undang Dasar; dibawah Undang-undang Dasar terdapat kaidah yang disebut Undang-undang; dibawah Undang-undang ini terdapat kaidah yang disebut ketetapan. Maka dasar berlaku dan legalitas suatu kaidah terletak pada kaidah yang ada diatasnya.”
Secara konsepsi pembangunan keagrariaan nasional Negara Republik Indonesia telah menetapkan sebuah konsepsi politik hukum (politico-legal concept) yang paling berpengaruh sampai dewasa ini di sektor kebijakan agraria di Indonesia yang disebut Hak Menguasai Negara (HMN). Pada kenyataannya di dalam kebijakan agraria kita, HMN menjadi hak tertinggi yang dikenakan terhadap tanah, melebihi hak apapun juga. Para perumus UUPA mendasarkan diri pada Pasal 33 UUD 1945 ayat (3), yakni: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (huruf miring dibuat oleh penulis). Konsep “menguasai” dari pasal 33 ini yang bermakna kedaulatan politik kekuasaan negara dalam menjalankan keharusan etis sebesar-besar kemakmuran rakyat, diberi muatan hukum dalam HMN.
2. Konseptual
Dari beberapa penjelasan diatas maka dapat dijelaskan secara konseptual oleh penulis sebagai berikut ini :
a. “Politik Hukum Pertanahan Nasional adalah arah kemana hukum hendak dikembangkan oleh negara (pemerintah). Dalam konteks masalah pertanahan sesungguhnya political will pemerintah-untuk merumuskan masalah pertanahan secara adil dan bijaksana (berkeadilan sosial) sebagaimana diamanatkan Pembukaan dan pasal 33 UUD 1945.”
b. Pemanfaatan tanah yang dikuasakan oleh bangsa Indonesia kepada Pemerintah sebagai wakil atau tangan rakyat menjadi ujung tombak dalam pembangunan Negara. Amanah yang diberikan rakyat dalam undang-undang yang mewajibkan pemerintah mewujudkan pembangunan yang dicita-citakan sudah semestinya dijalankan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena dengan pemerintahan yang baik dan bersih merupakan kunci keberhasilan pembangunan, sedangkan pemanfaatan tanah yang terdapat pada izin lokasi adalah suatu kebijakan pemerintah tentang pemanfaatan tanah yang diperuntukkan bagi perusahaan perkebunan
c. Peraturan Menteri adalah suatu bentuk Keputusan Administrasi Negara sebagai pelaksana suatu Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden.
d. “Izin (Vergunning)” adalah suatu penetapan yang merupakan dispensasi pada suatu larangan oleh undang-undang. Pada umumnya pasal undang-undang yang bersangkutan berbunyi “Dilarang tanpa izin….(melakukan)… dan seterusnya.” Sedangkan Izin Lokasi mengenai pemanfaatan tanah oleh orang atau badan hukum adalah suatu peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agriaria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 khususnya izin lokasi yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
e. “Masyarakat adalah golongan besar atau kecil terdiri dari beberapa manusia, yang dengan atau karena sendirinya, bertalian secara golongan dan pengaruh-mempengaruhi satu sama lain”. Sedangkan masyarakat lokal dalam penelitian ini adalah masyarakat yang dikategorikan tinggal didalam lingkungan rencana areal perkebunan maupun yang tinggal berdampingan di rencana areal perkebunan.
f. Hak Guna Usaha, adalah suatu hak yang diberikan kepada badan hukum atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk dimanfaatkan sebagai lahan perusahaan perkebunan sesuai tata ruang wilayah yang telah ditentukan sebelumnya oleh pemerintah.
g. Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah yang dimaksud.
F. METODE PENELITIAN
Penelitian diperlukan untuk memperoleh data yang akurat sehingga dapat menjawab permasalahan yang terdapat pada penulisan tesis ini berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan.
Sehubungan dengan apa yang telah dikemukakan oleh Soerjono Soekanto yang mengatakan bahwa, “Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah dengan analisis dan kontruksi yang dilakukan secara metodelogis, sistematis atau cara tertentu. Sistematis adalah berdasarkan suatu sistem sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dengan kerangka tertentu.”
1. Pendekatan Masalah.
Penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian hukum normatif, maka pendekatannya menggunakan pendekatan normatif analitis, dengan melakukan langkah; mengidentifikasi pokok bahasan dan subpokok bahasan yang bersumber dari rumusan masalah, serta mengumpulkan ketentuan-ketentuan yang bersifat normatif dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder sesuai dengan rincian subpokok bahasan, berdasarkan bahan-bahan tersebut dilakukan kajian secara komprehensif analitis guna menjawab permasalahan yang telah dirumuskan, agar memudahkan penulis memperoleh penjelasan yang jelas dan cermat tentang semua aspek yang berkaitan dengan objek yang diteliti.
2. Sumber dan Jenis Data Penelitian.
Sumber data hanyalah bahan-bahan yang mendukung dan berkaitan dengan obyek penelitian yang dilakukan oleh penulis, yaitu data sekunder. Adapun data sekunder yang didapat oleh penulis melalui penelitian studi pustaka (Library research) dengan cara membaca, mengutip, menelaah berbagai buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan.
Data sekunder dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yaitu sebagai berikut :
a. Bahan hukum primer :
Sumber bahan hukum primer terdiri dari :
1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UUPA
2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 dan telah diubah dengan Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.
4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
5) Keppres Nomor 97 Tahun 1993, Tentang Tatacara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 115 Tahun 1998, Tentag Tatacara Penanaman Modal.
6) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi.
b. Bahan hukum sekunder
Adapun bahan hukum sekunder adalah bahan yang memberikan penjelasan ilmiah mengenai bahan hukum primer yang terdapat pada literatur-literatur ilmu hukum yang membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan persoalan tanah yang dipergunakan oleh investasi perkebunan.
c. Bahan hukum tersier
Bahan hukum yang memberikan penjelasan berbagai pengertian yang terdapat dalam bahan hukum primer maupun hukum sekunder. seperti bahan hukum tersier yang menjadi sumber data penulis adalah kamus bahasa, ensiklopedia, media lokal.
3. Prosedur Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, prosedur yang dilakukan oleh penulis dalam rangka mengumpulkan data sekunder dilakukan melalui studi kepustakaan (Library research) atau dokumen-dokumen yang dapat menunjang dan berguna bagi topik penelitian. Studi kepustakaan ini dilakukan dengan membaca, mengutip dan menelaah hal atau aspek yang dianggap penting mengenai beberapa peraturan perundang-perundangan, literatur-literatur dan bahan-bahan lain tertulis lainnya yang memiliki keterkaitan dengan objek yang diteliti oleh penulis.
4. Analisis Data
Data di analisis secara kualitatif, dengan memakai metode deduktif berdasarkan teori atau konsep yang bersifat umum diaplikasikan untuk menjelaskan teori untuk konsep yang sifatnya khusus, yaitu tentang seperangkat data dan menunjukkan komparasi atau hubungan data yang satu dengan seperangkat data yang lainnya.
Cara berpikir yang dilakukan oleh penulis dimulai dengan mengemukakan pertanyaan-pertanyaan yang mempunyai ruang lingkup mengenai peraturan per undang-undangan pertanahan khususnya yang berhubungan dengan Politik hukum Pertanahan Nasional melalui Hak Menguasasi Negara dalam memberikan izin-izin terhadap kebijakan tentang pertanahan, jika di lihat dari taraf singkronisasinya dengan berbagai subsektor perundang-undangan lainnya baik secara hirarki, maupun hubungan fungsionalnya dalam rangka penyediaan tanah untuk investasi perkebunan. Kesemua itu dipakai sebagai bahan-bahan guna keperluan dalam menyusun argumentasi, selanjutnya diakhiri dengan pernyataan yang bersifat umum sebagai jawaban permasalahan yang merupakan hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis.
G. SISTEMATIKA PENULISAN
Untuk mendapatkan gambaran secara jelas dan mudah, maka penulis menyusun sistematika penulisan kedalam empat bab, yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini terdiri dari Sub Bab latar belakang masalah, permasalahan dan ruang Lingkup Penelitian, Tujuan dan Kegunaan Penelitian, Kerangka Teoritis dan Konseptual, serta Sistematika Penelitian.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Bab ini terdiri dari Sub Bab yang berisikan Landasan Teori yang diberi judul berdasarkan teori-teori yang akan dikembangkan sebagai dasar pembahasan permasalahan dalam tesis ini, antara lain mengenai dasar hukum atas perolehan hak tanah bagi lahan perusahaan perkebunan Adalah bab yang berisi paparan tentang kerangka teori dan konsep dari permasalahan tanah yang akan dibahas.
BAB III PEMBAHASAN
Bab ini terdiri dari Sub Bab membahas dan menganalisa mengenai, hak-hak atas tanah, proses izin-izin untuk perusahaan perkebunan dalam meperoleh atas tanah untuk lahan perusahaan perkebunan yang saat ini banyak menjadi sengketa dibidang pertanahan berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria/UUPA, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 dan telah diubah dengan Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah, Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993, Tentang Tatacara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 115 Tahun 1998, Tentang Tatacara Penanaman Modal . Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi, pemakaian ruang untuk areal perusahaan perkebunan.
BAB IV PENUTUP
Bab ini terdiri dari Sub Bab kesimpulan dan saran terhadap aspek-aspek mengenai proses izin-izin yang diberikan oleh negara melalui pejabat negara kepada perushaan perkebunan untuk mendapatkan hak atas tanah dalam rangka investasi dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan oleh penulis terhadap permasalahan yang menjadi objek penelitian pada tesis ini.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Bachsan Mustafa, Hukum Agraria Dalam Perspektif, CV. Remaja Karya, Bandung, 2008.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia – Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta, 2006.
------------,Hukum Agraria Indonesia–Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya Jilid 1, Djambatan, Jakarta, 2008.
Hassan Shadily, Sosiologi, Untuk Masyarakat Indonesia, PT. Riena Cipta, Jakarta, 1993.
H. Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
HM.Wahyudin Husein dan H.Hufron, Hukum Politik & Kepentingan, LaksBang PRESSindo dan Pusderankum, Yogyakarta, 2008
Maria S.W. Sumarjono, Tanah, dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Kompas, Jakarta, 2008.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia-edisi revisi, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif-Suatu Tinjauan Singkat, PT.RadjaGrafindo Persada, Jakarta, 2009.
Y. Sri Pudyatmoko, Perizinan, Problema dan Upaya Pembenahan, Kompas Gramedia, Jakarta, 2009.
PERUNDANG-UNDANGAN dan PERATURAN LAINNYA
Undang-Undang Dasar 1945, Pasca Amandemen ke-4, PT.Pradnya Paramita,
Jakarta, 2003.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 dan telah diubah dengan Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Keppres Nomor 97 Tahun 1993, Tentang Tatacara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 115 Tahun 1998.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi.
JURNAL dan MAJALAH
Jurnal Studi Islam dan Budaya,Vol 5, No.1, 2007
Kompas, Selasa, tanggal 19 Januari 2010.
Majalah Info sawit, Versi Indonesia, Gapki Jakarta, 2009.
Sumatera Ekspres - Kamis, tanggal 4 Pebruari 2010.
Sriwijaya Post - Sabtu, tanggal 5 Desember 2009
Sriwijaya Post - Rabu, tanggal 20 Januari 2010.
Filed Under : by RUZAPLU
Sabtu, 29 Mei 2010